| 1. | Peserta Tes Potensi Akademik yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalamLampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Tes Potensi Akademik dan berhak untuk mengikuti Psikotes; |
| 2. | Peserta Tes Potensi Akademik yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalamLampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Tes Potensi Akademik dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya; |
| 3. | Psikotes akan dilaksanakan mulai pukul 07.30 s.d. 13.15 waktu setempat dengan jadual dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini; |
| 4. | Peserta harus sudah hadir di lokasi pelaksanaan Psikotes 30 menit sebelum Psikotes dimulai; |
| 5. | Pada saat Psikotes, peserta harus membawa:
| • | Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli; |
| • | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku; dan |
| • | Alat tulis (Pensil HB, penghapus karet, dan ballpoint hitam). |
|
| 6. | Peserta yang tidak hadir sesuai jadual yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri. |
| 7. | Hasil Psikotes akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010http://ppcpns.depkeu.go.id pada hari Kamis tanggal 2 September 2010. |
| 8. | Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun. |
| 9. | Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. |