P E N G U M U M A N
KELULUSAN PESERTA TESTING CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (CPNSD) DARI
PELAMAR UMUM PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian Kompetensi Dasar (TKD) Pelamar CPNS Formasi Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati Badung Nomor : 2443/03/HK/2010 Tanggal 10 Desember 2010, Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Testing Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010, maka dengan ini diumumkan sebagai berikut :
1. Peserta yang lulus testing Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Badung tahun 2010 dari pelamar umum dapat dilihat sebagaimana tersebut dalam Daftar Pengumuman ini.
2. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus testing diwajibkan melengkapi syarat administrasi 2 (dua) rangkap, yaitu :
a. 2 (dua) rangkap foto copy Ijasah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
b. 2 (dua) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta ditempel pas photo ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002.
c. Pas photo 3 x 4 cm hitam putih sebanyak 6 (enam) lembar serta pada bagian belakang ditulis nama.
d. 2 (dua) set surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
e. 2 (dua) set Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari dokter.
f. 2 (dua) lembar surat pernyataan sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, yang berisi tentang :
1) tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
2) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
3) tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
4) bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5) tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
g. Bagi pelamar umum yang lulus dan umurnya kurang dari 35 tahun, yang memiliki pengalaman bekerja di Instansi Pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum minimal 1 tahun terus menerus agar melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dan surat keterangan pengalaman kerja dan akta pendirian yang disahkan.
h. Bagi pelamar umum yang lulus dan umurnya lebih dari 35 sampai dengan 40 tahun agar melampirkan bukti pengalaman bekerja di instansi pemerintah/swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional minimal dari tanggal 17 April 1997 sampai dengan sekarang secara terus menerus berupa Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dan surat keterangan pengalaman kerja dan akta pendirian yang disahkan.
3. Bahwa peserta yang dinyatakan lulus testing wajib mengumpulkan kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 2 diatas dengan membawa nomor testing yang bersangkutan (tanpa mewakilkan) pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Badung mulai tanggal 13, 14, 15, 16 dan 17 Desember 2010 dari pukul 08.00 Wita – 14.00 Wita dan apabila peserta yang dinyatakan lulus dimaksud tidak mengumpulkan kelengkapan persyaratan tersebut, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat/dinyatakan gugur.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Info lebih lengkap tentang peserta lolos KLIK DISINI