Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Masa Jabatan 2010 | Deadline 6 Maret 2010

 
 Komisi Penyiaran Indonesia
Lembaga Negara Independen
 PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT (KPI PUSAT)
MASA JABATAN 2010-2013
 
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi  anggota KPI Pusat periode ke-3 (Masa Jabatan 2010-2013), dengan ketentuan sebagai berikut :



Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)

  1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  6. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  7. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  8. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
  9. bukan pejabat pemerintah; dan
  10. nonpartisan. 
 
Persyaratan Khusus
  1. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPI Pusat, bermaterai;
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Daftar riwayat hidup lengkap;
  4. Makalah yang isinya tentang visi dan misi berikut uraiannya jika nanti menjadi anggota KPI Pusat;
  5. Foto kopi ijazah sarjana yang dilegalisasi;
  6. Surat keterangan dokter (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan rohani;
  7. Surat keterangan dari pihak kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela;
  8. Foto kopi piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  9. Surat dukungan dari masyarakat (asli);
  10. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, asli, bermaterai;
  11. Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah, asli, bermaterai;
  12. Surat pernyataan nonpartisan (tak berpartai), asli, bermaterai;
  13. Pas foto berwarna 4x6, sebanyak 2 lembar.


Berkas pendaftaran dikirimkan kepada:

            Panitia Seleksi Administratif Calon Anggota KPI Pusat
            d/a Sekretariat KPI Pusat
            Gedung Bapeten, Lantai 6
            Jl. Gajahmada No. 8, Jakarta Pusat 10120.

 Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah 6 Maret 2010 (dari luar kota berdasar stempel pos). 
------------------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN PERSYARATAN KHUSUS
PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
PERIODE KE-3 (MASA JABATAN 2010-2013)
a.    Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) dibuat sesuai contoh, bertanggal, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c.   Daftar Riwayat Hidup dibuat sesuai contoh, bertanggal, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
d.    Makalah yang isinya tentang visi dan misi berikut uraiannya jika nanti menjadi Anggota KPI Pusat dibuat di atas kertas ukuran folio, diketik dengan 1,5 spasi. Jumlah lembar bebas dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
e.    Legalisasi fotokopi ijazah sarjana dari pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tempat ijazah tersebut diterbitkan;
f.     Surat keterangan dokter dari dokter rumah sakit pemerintah;
g.    Surat keterangan kepolisian dari kantor kepolisian setempat, tempat pelamar berdomisili (sesuai KTP);
h.    Fotokopi piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan hanya yang menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
i.     Surat dukungan dari masyarakat berupa surat dukungan dari perseorangan, komunitas, asosiasi dan/atau organisasi kemasyarakatan;
j.     Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran (radio, televisi) dibuat sesuai contoh, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
k.    Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah dibuat sesuai contoh, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
l.     Surat pernyataan nonpartisan (tak berpartai) dibuat sesuai contoh, bermeterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani oleh yang bersangkutan;
m.   Pasfoto berwarna ukuran 4x6 yang terbaru (minimal 2 tahun terakhir) sebanyak 2 (dua) lembar.


DAFTAR CONTOH PERSYARATAN KHUSUS SURAT PERNYATAAN :

1.    Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) , klik di sini untuk download contoh;
2.    Daftar Riwayat Hidup, klik di sini untuk download contoh;
3.    Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media penyiaran (radio, televisi), klik di sini untuk download contoh;
4.    Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif, dan pejabat struktural pemerintah, klik di sini untuk download contoh;
5.    Surat pernyataan nonpartisan (tak berpartai), klik di sini untuk download contoh.



Bagikan

 
 
 

Twitter Followers Box

Jual Jaket,kemeja,baju,Kaos Pria Murah

Followers